Ditambahkannya, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri, yang dibentuk sesuai dengan UU No 18/2003 tentang Advokat.
Sejarahnya, Peradi merupakan gabungan dari delapan organisasi advokat. Yaitu, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Perlu diketahui para pengacara yang tergabung dalam Dewan Pimpian Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan menggelar Musyawarah Cabang pada hari sabtu tanggal 30 Januari 2021 . Menurut M.Pazri info dari Panitia Muscab ke-II DPC Peradi Banjarmasin ada 505 suara pengacara yang diperebutkan apabila berhadir semua.
Editor : Nirma Hafizah



















