“Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden dan tidak mempunyai akses mengetahui pengawas tender tersebut” bebernya.
Selain itu tim Pokja yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati HSS, para anggotanya semua pernah mengikuti pelatihan.
“Memang menjadi anggota Pokja ini merupakan beban karena kami masing masing punya tugas di instansi kami, dan harus menanggung resiko kalau terjadi hal yang tak diinginkan, walaupun kami menerima honor,’’ tambah Fatimah.
Dalam persidangan KPPU dengan no Perkara Nomor 05/KPPU-I/2020 tentang pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait adanya dugaan monopoli Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2017 itu terdapat 3 perusahaan yakni ialah PT. Cahaya Hikmah Jaya Pratama, PT. Karya Kandangan Nasional dan PT. Diang Insan Mandiri yang ternyata hanya dimiliki oleh satu orang saja.
Reporter : Alfian Noor
Editor : Didin Ariyadi




















