Lepas Zona Merah, Protokol Kesehatan di Kota Banjarmasin Terus Digalakkan

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dalam hal ini Bagian Hukum Setdako Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Banjarmasin no 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh PLT Walikota Banjarmasin, H Hermansyah yang juga sekaligus memimpin kegiatan itu dengan didampingi oleh Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S SH, dan Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo Sik. MH, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, DR H Lukman Fadlun SH.MH.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin pada Selasa (27/10/2020), Sosialisasi itu turut menghadirkan para peserta dari Majelis Ulama Jndonesia (MUI) setempat, pengelola tempat ibadah serta pengelola pasar di setiap Kelurahan maupun Kecamatan se Kota Banjarmasin.

Dalam sosialisasi itu, H Hermansyah mengungkapkan kabar gembira bagi seluruh warga kota Banjarmasin, dimana setelah melalui berbagai masa dan beragam cara yang dilakukan akhirnya berdasar data yang dimiliki Pemkot Banjarmasin, kota berjuluk Seribu Sungai itu terbebas dari zona merah Covid-19.

“Kabar gembira kita hari ini, saya mendengar data tadi, sesuai dengan target yang dicanangkan kemaren, target kita bulan Oktober akhir, zona merah sudah tidak ada lagi dan Alhamdulillah saya mendengar hari ini di Kelurahan Sungai Miai sudah zona hijau, jadi di Banjarmasin itu sudah tidak ada lagi zona merah,” kata H Hermansyah.

Pos terkait

banner 468x60