Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
– Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
– Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
– Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
– Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
– Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
– Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
– Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
– Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
– Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
“Beginilah islam mengatur agar kehormatan jenazah agar tetap dimuliakan,” ungkapnya.
IPCN RSUD PB Amunta, Fauzan Irwandi mengatakan berdasarkan revisi 5 yang terbaru kretiria pemakan secara covid, kasus suspek di RS yang menunggu hasil sweb artinya meskipun hasil sweb itu belum keluar tapi sudah di periksa sweb itu sudah secara covid pemakamannya.



















