Wartaniaga.com, Paringin – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan terus mendorong transformasi pelayanan kepegawaian melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui pengembangan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja), sebuah layanan digital yang dirancang untuk mempermudah proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Layanan yang dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja BKPSDM Balangan ini mengintegrasikan pengusul, pengelola kepegawaian satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta verifikator BKPSDM dalam satu sistem.
Melalui SIAP PMK, PNS dapat menyampaikan dokumen persyaratan sekaligus memberikan tanggapan, informasi maupun pertanyaan terkait tindak lanjut usulan. Selanjutnya, berkas diperiksa oleh pengelola kepegawaian SKPD sebelum diteruskan kepada verifikator BKPSDM.
Setelah melalui tahapan verifikasi, usulan yang memenuhi persyaratan dapat diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu fitur utama SIAP PMK adalah kemampuan memantau perkembangan usulan secara waktu nyata. Pengusul dan pengelola kepegawaian SKPD dapat mengetahui posisi berkas pada setiap tahapan proses.
Informasi tersebut mencakup proses pemeriksaan, perbaikan dokumen apabila diperlukan, hingga pengunduhan surat keputusan (SK). Pimpinan juga dapat memantau perkembangan pelayanan PMK melalui sistem yang sama.
SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Balangan sekaligus koordinator verifikator PMK.
Reza mengatakan, aplikasi tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan pelayanan kepegawaian dan bukan semata-mata untuk mengikuti perlombaan inovasi.
“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/26).
Menurutnya, digitalisasi PMK memberikan kemudahan tidak hanya kepada PNS sebagai pengusul, tetapi juga kepada petugas yang menangani proses administrasi.
“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.
Selain mendukung proses pengusulan, SIAP PMK juga berfungsi sebagai arsip digital. Seluruh informasi dan riwayat proses pengusulan dapat terdokumentasi sehingga lebih mudah diakses kembali ketika diperlukan.
Meskipun proses administrasi telah dilakukan melalui sistem elektronik, BKPSDM Balangan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan PMK.
Dokumen pendukung yang diverifikasi antara lain SK pengangkatan sebagai pegawai, honorer atau tenaga kontrak, SK perpanjangan kontrak atau honor, SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja, serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru.
Pemeriksaan dokumen fisik tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem digital. Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan verifikasi untuk memastikan persyaratan yang diajukan benar-benar sah.
Reza menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.
“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.
Dengan demikian, digitalisasi melalui SIAP PMK tidak menghilangkan proses pemeriksaan administrasi. Sistem digital dimanfaatkan untuk menata alur pengusulan, komunikasi, pemantauan dan pengarsipan, sementara keabsahan dokumen tetap diperiksa secara cermat.
Kepala BKPSDM Balangan Sufriannor mengapresiasi hadirnya SIAP PMK sebagai bagian dari pengembangan pelayanan kepegawaian berbasis SPBE.
“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.
Peninjauan Masa Kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai CPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi PNS, PMK bukan sekadar proses administrasi. Masa kerja yang ditinjau dan ditetapkan sesuai ketentuan dapat berdampak terhadap masa kerja golongan dan selanjutnya berpengaruh pada penyesuaian gaji pokok.
Karena itu, kemudahan pengusulan harus tetap diimbangi dengan ketelitian verifikasi. Melalui SIAP PMK, BKPSDM Balangan berupaya mengintegrasikan kedua aspek tersebut dalam satu layanan digital guna mewujudkan pelayanan kepegawaian yang lebih mudah dipantau, transparan, efektif dan terdokumentasi.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor :Hariyadi



















