Wartaniaga.com, Banjarmasin- Mencegah penyebaran lebih luas virus covid-19, Pemkot Banjarmasin terpaksa menambah waktu pemberlakuan PSBB. Bukan itu saja, PSBB jilid II ini didukung Peraturan Walikota (Perwali) nomor 37 tahun 2020 yang memuat aturan lebih ketat dibanding PSBB jilid pertama.
Hari pertama pemberlakuan aturan ini mendapat protes dari para pedagangan non bahan pokok di pasar Sentra Antasari dan Sudimampir Baru pada Selasa (12/5). Mereka menolak untuk menutup dagangannya dengan alasan aturan ini dibuat secara sepihak.
Pakar komunikasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), DR Fahrianoor, S.IP, M.Si menilai penolakan pedagang ini bukan semata- mata bentuk protes tetapi adanya miskomunikasi.
Harusnya, kata Fahri pemkot Banjarmasin melibatkan mereka yang akan terdampak dari Perwali itu. ” Ajak mereka duduk bersama membahas soal ini,” katanya.
Menurutnya, peraturan itu tidak akan berjalan maksimal jika tidak disertai sangsi yang tegas.
” Penerapan aturan PSBB jilid 2 ini tidak akan efektif apalagi kata maksimal, hal ini karena sosialisasi surat edaran dari Walikota juga tidak disertai sanksi yang tegas,”ujarnya.
Pada sisi lain, jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah juga tidak jelas angka atau nilainya, akibatnya masyarakat tetap membuka usahanya.
Fahri juga melihat aturan PSBB masih tebang pilih.
” Masih adanya sebagian usaha yang buka atau beroperasi ini juga menunjukan aturan PSBB tebang pilih. Situasi seperti ini mendorong mayarakat dan aparat terjadi kucing-kucingan,” ucap dosen Fakultas Sosial dan Ilmu Politik ( FISIP) ULM ini.




















