Kepala Bappenas Mengusulkan Transformasi Bansos Dan Penyederhanaan Bantuan

Penyederhanaan kebijakan penanganan kemiskinan dengan menggunakan platform program sembako dan PKH ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan, serta pemulihan pendapatan. Pemerintah perlu melakukan transformasi bansos selama Covid-19 periode Juli hingga Desember dengan transformasi manfaat dari tunai menjadi barang sembako, penyesuaian bantuan langsung menjadi 300ribu perbulan.

“Jangka waktu hingga Juli 2020 digunakan untuk konversi kepesertaan 10,9 juta penerima Bantuan Sosial Khusus (BSK) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) menjadi Penerima Program Sembako. Kepesertaan bersifat fleksibel untuk mengantisipasi masyarakat miskin baru dalam kurun waktu Juli-Desember 2020. Indeks bantuan disesuaikan menjadi sebesar Rp.300.000/KPM/Bulan,” ungkap Menteri.

Bappenas telah menyusun Buku Saku Panduan Pendataan Penerima Manfaat BLT Dana Desa untuk mengatasi masalah lambatnya pendataan. Panduan ini membahas penyaluran BLT DD berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku dalam seluruh aspek, yaitu Kriteria Penerima Manfaat BLT-DD, Mekanisme Pendataan, Penyelarasan Data, Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan (terutama Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten), Pelaporan dan Akuntabilitas Sosial, dan juga Tanya Jawab.

Editor : Prayudha
Sumber : Tim KomPub
Kementerian PPN/Bappenas

Pos terkait