Wartaniaga.Com,Jakarta- Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan di Tanah Air akan mendapat bantuan sebesar US$50 atau setara Rp700 ribu per bulan selama minimal tiga bulan dari diaspora alias Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau menetap di luar negeri.
Pemberian bantuan melalui program Diaspora Peduli ini bertujuan membantu para korban PHK dan dirumahkan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi vrius corona atau Covid-19.
“Ini solidaritas langsung dari diaspora ke keluarga kena PHK. Jadi mereka beri US$50 per bulan selama minimal tiga bulan, tapi bisa lebih, sampai enam bulan, 12 bulan, tergantung donaturnya,” ujar Pendiri Jaringan Diaspora Indonesia (Indonesian Diaspora Network/IDN) Dino Patti Djalal, Selasa (19/5).
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Dino mengatakan para korban PHK hanya perlu melakukan pendaftaran ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Setelah itu, Kemnaker akan mengunggah hasil pendataan ke situs resmi program di www.diasporapeduli.id untuk diakses oleh para donatur diaspora.
Artinya, korban PHK tidak bisa mengajukan langsung ke Diaspora Peduli. Tujuannya, agar ada pemerataan penerima bantuan dengan program pemerintah, misalnya Kartu Prakerja yang turut memanfaatkan pendataan dari Kemnaker.
“Jadi tidak bisa orang random (acak) datang ke kami. Mereka harus daftar ke Kemnaker seperti Kartu Prakerja, kami pun tidak bisa langsung kasih tanpa data dari kementerian,” jelasnya.
Kemudian, para donatur akan diberi wewenang penuh untuk menentukan sendiri korban PHK mana yang akan diberikan bantuan. Ketentuan ini diberlakukan untuk menghargai donatur sebagai pemilik atau sumber dana bantuan.
“Kadang orang ragu memberikan bantuan karena dananya di-pool di satu tempat lalu didistribusikan, tapi yang memberi tidak tahu ke mana dananya, tidak terkontrol. Maka kami ingin ada transparansi dengan impact yang terukur, ‘uang ini bantu si itu, angkanya segini’ dan mereka bisa kenal sendiri dengan keluarga yang dibantu,” terangnya.