Terkait pro kontra yang terus menyertai Omnibus Law, Aziz mengatakan, nantinya hal-hal tersebut akan dibahas lebih lanjut. Ia berjanji, DPR akan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan Omnibus Law agar dapat merinci permasalahan dalam draf RUU tersebut.
Selanjutnya, permasalahan tersebut, akan dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Para fraksi partai politik di DPR, kata Aziz bahkan sudah memiliki ahlinya masing-masing untuk mengkaji draf Omnibus Law tersebut.
“Fraksi-fraksi sudah punya tim, sudah punya tim ahli masing-masing, walaupun DPR juga ada. Semua akan dikaji apa yang masuk di DPR,” ujar Politikus Partai Golkar itu.
Untuk diketahui, sejak diserahkan pada 12 Februari 2020, draf Omnibus Law rancangan pemerintah itu belum juga dibahas oleh DPR RI. Alur setelah diterima, harusnya pimpinan DPR segera menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) sebelum akhirnya dibahas secara menyeluruh. Namun, proses tersebut belum berjalan.
Di luar DPR, Omnibus Law sendiri masih disertai berbagai kontroversi. Kontroversi itu di antaranya terkait kesalahan pasal, ditabraknya sistem perundang-undangan, hingga isu pemangkasan hak-hak pekerja atau buruh.
Reporter : Mamay
Editor : Ricky
Foto : Nawir Arsyad Akbar