Namun, pria yang akrab disapa Anang ABG itu membeberkan beberapa syarat hasil kesepakatan pihaknya dengan Dishub beberapa waktu lalu. Yakni bus tersebut tidak boleh mengambil penumpang di beberapa tempat, diantaranya kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jalan Sutoyo S, Pelabuhan Trisakti serta Jalan Belitung.
“Pokoknya mereka tidak boleh menaikkan penumpang di kawasan Antasari, Teluk Dalam dan Belitung, itu daerah trayek kami,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan, Salmani, salah satu tukang ojek yang mangkal di sekitaran Pasar Sentra Antasari. Namun ia mengaku belum mengetahui apakah profesinya sebagai tukang ojek itu terganggu atau tidak dengan hadirnya alat transportasi baru itu.
“Kita sebagai tukang ojek belum tahu lagi, merugikan atau tidaknya bus ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah harus tetap memperhatikan moda transportasi yang sudah ada, seperti taksi kuning dan ojek pangkalan. “Jangan sampai dengan adanya bus itu, kami jadi merugi dan tidak bisa menutupi kebutuhan keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Ichwan Norhalik mengatakan bus trans tersebut memang hanya diperbolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang di halte atau tempat tunggu khusus angkutan bus.
“Memang tidak boleh mangkal di satu halte, bus harus jalan terus dan hanya berhenti ketika menaikkan atau menurunkan penumpang saja,” tandasnya.
Lanjutnya, lelaki yang akrab disapa Ichwan itu membeberkan kalau mereka sudah merangkul para pengemudi angkot atau taksi kuning yang ada agar tidak ada yabg merasa dirugikan.
“Kita sudah bicarakan semuanya, dan semoga saja ini berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan,” tutupnya.
Reporter/Foto : Fadlan Zakiri
Editor : Mukta