Dalam Perwali tersebut, ia membeberkan bahwa penerima gas melon yang berhak menerima akan diberi kartu khusus yang dikeluarkan berdasarkan data masyarakat miskin hasil survey oleh Dinsos (Dinas Sosial) Kota Banjarmasin.
“Hanya Warga Banjarmasin yang terdaftar dalam KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan) lah yang bisa menerima gas itu,” ujarnya.

Dengan demikian, jika ada laporan harga gas melon tersebut mahal, pihaknya akan melakukan kroscek lebih mendalam untuk mencari tahu nama, alamat, dan pangkalan mana yang dimaksud.
“Sasaran peraturan ini adalah pangkalan. Maka dari itu mulai minggu depan pangkalan dan agen akan dilakukan sosialisasi tentang adanya perwali ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, Doyo menegaskan, ketika ada pangkalan yang menyalurkan gas melon itu kepada masyarakat yang tidak berhak dan menjual dengan harga diluar dari HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu Rp17500 per buahnya, izin dari pangkalan tersebut akan dicabut.
“Ketegasan seperti ini diberlakukan untuk menekan penyelewengan gas bersubsidi yang kerap terjadi dimasyarakat kita. Supaya tidak dibeli oleh yang tidak berhak,” sebut Doyo.
Untuk mengatasi kemungkinan penyalahgunaan kartu PKH, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap bulannya tentang kebenaran laporan yang sampai ke Pemko. “Kalau perlu kita akan melakukan pemeriksaan dengan cara ‘door to door’ langsung ke lapangan,” lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin saat ini sudah sangat efektif untuk menangani masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun. “Karena bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut atau termasuk masyarakat yang mampu dalam hal ekonomi tidak akan bisa membeli salah satu kebutuhan dapur itu,” tutup Doyo.
Reporter : Fadlan Zakiri
Editor : Mukta
Foto : Fadlan Zakiri




















