Tak Layak Pakai, Pemko Pilih Hibahkan Asetnya

pemko

Wartaniaga.com, Banjarmasin -Aset milik Pemko Banjarmasin yang tidak terpakai atau rusak kini tidak dibuang ke tempat sampah atau tertumpuk di pojokan (gudang) kantor lagi, melainkan akan dihibahkan pada Bank Sampah Induk Baiman Binaan Pemko Banjarmasin untuk didaur ulang dan bisa dimanfaatkan kembali.

Penandatanganan naskah perjanjian hibah aset yang tak terpakai tersebut dilaksanakan oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama pihak Bank Sampah Induk Baiman di ruang rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin, Jumat (13/12).

aset pemko dihibahkan

Direktur Bank Sampah Baiman, Faturrahman menyambut baik atas dilakukannya perjanjian hibah aset pemko yang tidak terpakai itu. Ia mengaku siap menampung barang bekas milik pemerintah kota yang sudah rusak atau tidak layak pakai lagi,

Menurutnya aset yang rusak atu tidak terpakai tersebut lebih baik dikelola dengan sebaik-baiknya dari pada dibakar ataupun dibiarkan menumpuk dipojokan kantor. Tentu hal itu akan mengganggu tata ruang yang ada.

“Seperti komputer, lcd, dispenser, proyektor, meja, kursi serta barang bekas lainnya siap kami daur ulang untuk bisa dipergunakan kembali,” ucapnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah memiliki banyak petugas yang berkompeten di bidang pengelolaan sampah. Bahkan ada yang mampu memisahkan unsur emas yang terkandung dari sebuah komponen elektronik khususnya ponsel genggam.pemko banjar

Sementara itu, Kepala Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan biasanya aset pemko yang tidak terpakai ataupun rusak itu dihapus melalui jalur lelang, tapi untuk 2019 ini diputuskan untuk dihibahkan dengan berbagai alasan.

“Pertama karena kalau melalui jalur lelang hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan biaya penyelenggaraan lelang, tetapi jika dihibahkan pada Bank Sampah untuk dikelola, pemko tidak perlu kesulitan untuk menggelar lelang,” tegasnya.

Senada dengan Subhan, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kota Banjarmasin, Devi menjelaskan hal yang sama dengan apa yang diucapkan oleh atasannya.

“Hasil lelang tidak sesuai dengan operasionalnya, Misal Rp30 juta kegiatan lelang tapi yang didapat cuma Rp10 juta, nah hal ini yang membuat kami berfikir lebih baik jika aset ini dihibahkan saja,” bebernya.

Ia menyebut limit penjualan aset untuk bisa dihibahkan adalah sebesar Rp 10juta.

Bukan tanpa alasan, mereka melakukan ini berpedoman dengan Permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang didalamnya terdapat poin memperbolehkan aset yang bakal dihapus untuk dihibahkan.

Dengan demikian, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengungkapkan perjanjian hibah tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada, apalagi dengan pertimbangan jika hasil lelang sangat tidak sesuai hasil dengan pengeluaran biaya penyelenggarannya.

“Alangkah lebih baik kita hibahkan ke Bank Sampah agar bisa dikelola kembali, apalagi secara aturan sudah diperbolehkan, secara teknis sudah tidak ada kendala, mudah mudahan ini bisa dimanfaatkan sebaik baiknya,” pungkas Ibnu.

Reporter : Zakiri
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Zakiri

Pos terkait