Tahun 2019, 4 Kebijakan Berani Dikeluarkan Presiden Jokowi

Tahun

Wartaniaga.com, Jakarta – Sepanjang tahun 2019 presiden Jokowi telah mengambil kebijakan berani ditengah situasi negara sedang menghadapi krisis global. Presiden Joko Widodo secara resmi dilantik kembali sebagai presiden untuk 5 tahun mendatang yakni periode 2019-2024 setelah dinyatakan menang dalam Pemilu 2019.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun dikenal sebagai seorang eksekutor dalam menjalankan sejumlah kebijakan-kebijakan yang dinilai berani. Bahkan, beberapa diantaranya hanya sebatas wacana saja oleh presiden era sebelumnya, dan baru dieksekusi Jokowi saat ini.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sedikitnya ada 4 kebijakan presiden Ir H Joko Widodo dalam beberapa waktu terakhir ini yang menjadi catatan penting para ahli dan pengamat kebijakan publik, mereka menilai sejumlah kebijakan tersebut termasuk kebijakan berani sepanjang tahun 2019 ini.

Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Trubus Rahardiansyah mengatakan kebijakan presiden yang tergolong berani itu salah satunya adalah pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara.

“Presiden Jokowi secara resmi melakukan pemindahan ibukota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ini merupakan kebijakan yang tergolong sangat berani,” kata Trubus.

Ia menilai, sekiranya, terdapat empat alasan pemindahan ibukota harus dilakukan. Pertama, penduduk di pulau Jawa sudah terlalu banyak. Kedua, Kontribusi ekonomi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Ketiga, krisis ketersediaan air. Keempat, Konversi lahan terbesar terjadi di pulau Jawa.

Kebijakan kedua, Trubus menyebut perampingan Struktur Kemendikbud, Presiden Jokowi merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Perombakan dilakukan terhadap Kemendikbud, di tengah masa kepemimpinan Nadiem Makarim yang belum genap dua bulan menjadi nahkoda di Kemendikbud,” ujarnya.

Kemudian dampak dari perombakan yang dilakukan Jokowi terhadap Kemendikbud sangat besar, dimana sebelumnya Kemendikbud memiliki 16 pos, sedangkan dalam perpres baru hanya terdapat 9 pos.

“Dengan adanya perombakan ini, maka struktur organisasi Kemendikbud saat ini resmi dirampingkan,” ungkapnya.

Selanjutnya kebijakan ketiga, Trubus mengungkapkan Presiden Jokowi menyiapkan Omnibus Law untuk mengatasi masalah investasi di Indonesia yang ditengarai banyak berhubungan dengan regulasi.

“Beberapa regulasi Kementerian/Lembaga dinilai telah membuat proses perizinan menjadi panjang, serta adanya tumpang tindih regulasi baik di pemerintah pusat maupun daerah,” bebernya.

Dijelaskannya, demi mengatasi masalah tersebut, Presiden Jokowi mencoba menyelesaikannya lewat skema RUU Omnibus Law yang sedang dirancang.
Omnibus law dapat dianggap sebagai UU ‘sapu jagat’ yang bisa digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU.

“Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU,” jelasnya.

Kebijakan terakhir yang tak kalah spektakuler adalah Presiden Jokowi menunjuk Dewan Pengawas KPK, Polemik revisi undang-undang KPK yang secara resmi akhirnya telah diundangkan berimbas pada dibentuknya posisi baru di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.

Posisi baru itu tak lain adalah Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) yang untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Dibeberkannya, Presiden Jokowi pun menunjuk 5 orang yang dianggap kompeten untuk mengurus KPK secara tegas.

Adapun kelima orang anggota Dewas KPK pilihan Jokowi antara lain: Artidjo Alkostar selaku mantan Hakim Mahkamah Agung, Albertina Ho selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Syamsuddin Haris selaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Kemudian, Harjono selaku mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku mantan Komisioner KPK periode 2003-2007.

Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Ist

Pos terkait

banner 468x60