Wartaniaga.com, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin ingin Sekolah di Banjarmasin perlu peningkatan pengawasan guna menghindari hal-hal negatif dan pelanggaran hukum seperti kejadian bulan lalu yang menimpa siswa-siswi SMP.
Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, pihak sekolah itu harus ada program seperti sistem poin kesalahan atau pelanggaran siswa belajar. Bila poin mencukupi, nantinya pihak sekolah bisa memanggil orang tua siswa.
Selain itu juga perbanyak pendidikan agama, misalnya pengajaran akhlak dalam sehari 5 menit.
“Itu dapat mengingatkan serta mencegah siswa untuk tidak melakukan hal yang negatif,” ujarnya kepada wartaniaga.com, di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jum’at (1/11).
Menanggapi itu, Kadis Pendidikan Kota Bajarmasin, Agus Toto Daryanto, mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menjalankan pembelajaran akhlak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), semisal adanya pelajaran agama.
“Dirinya berharap ini ditingkatkan lagi di luar SOP, untuk antisipasi agar jangan ada pelajar yang melakukan atau merusak nama sekolah dan nama baik Kota Banjarmasin,”tuturnya.
Ia menyampaikan juga, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin sudah ada tindakan melakukan pengawasan terhadap pelajar, seumpama sudah mengeluarkan surat edaran agar siswa SD – SMP tidak diperbolehkan bawa telpon atau HP saat disekolah.
“Namun sudah di luar sekolah, penggunaan HP sudah tidak ada pengawasan pihak sekolah ataupun orang tua dan keluarga,” terangnya.
Ia tidak ingin, gara-gara perbuatan buruk pelajar yang masih di bawah umur itu bisa mencoreng nama Banjarmasin dalam dunia pendidikan.
“Ini akan berpengaruh terhadap Banjarmasin yang dicanangkan menyandang predikat kota layak anak nantinya,”ungkapnya.
Adapun ia menekankan juga, Disdik lebih optimal dalam hal pengawasan terhadap sekolah dan guru. Sehingga budaya mendidik yang terarah dan tidak ada lagi lemahnya pengawasan pihak guru sekolah terhadap anak siswa-siswinya disekolah.
Reporter : Fathurrahman
Editor : Hamdani
Foto : Fathur