Wartaniaga.com, Banjarmasin – Naiknya status Bupati Balangan H Ansharrudin menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap Dwi Putra Husnie, kuat dugaan hal tersebut mengandung unsur politik karena tidak kontruksional pada perkara.
Kuasa hukum H Ansharuddin, Muhammad Pazri, mengatakan penetapan tersangka terhadap Ansharuddin dinilai terlalu cepat dan diduga tidak prosedural dalam penetapannya.
“Di percepat dalam masalah ini, saya selaku kuasa hukum merasa tidak adil dalam hal ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan sudah banyak menangani kasus yang posisi dan sifatnya sama seperti kasus Ansharuddin, namun diakuinya proses hukumnya lambat dalam penanganannya dan berbeda dengan kasus yang ada saat ini
“Intervalnya ada yang 6 bulan, ada yang tahun-tahunan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kasus ini tergolong sangat cepat, mulai perkara dari akhir bulan mei hingga bulan September status tergugat naik menjadi tersangka.
“Akhir Mei, Juni, Juli, Agustus, September menjadi tersangka, begitu cepat dalam hal proses yang kami kategorikan perkara yang sulit,” paparnya.
Bupati Balangan, H Ansharuddin, mengungkapkan penegakan hukum harus disama ratakan, tidak memandang golongan ataupun jabatan.
“Kami pada prinsipnya meminta keadilan saja, dari orang-orang yang menentukan kebijakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ansharuddin dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018. Ditreskrimum Polda Kalsel pun mulai melakukan penyidikan pada 29 Mei 2019.
Terakhir kemaren, berkas kasus dugaan penipuan tersebut telah masuk ke kejaksaan. Bahkan berkas yang dikirim penyidik polda telah dinyatakan rampung oleh kejaksaan.
Informasi yang dihimpun awak media ini, kasus tersebut bermula dari sang pelapor Dwi merasa dirugikan. Cek yang diterima pelapor dari tersangka ternyata cek kosong. Dwi pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Ansharuddin disangka melakukan pembayaran dengan menggunakan cek kosong. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan hingga ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Reporter : Aditya
Editor : Mukta
Photo : Aditya