Wartaniaga.com, Banjarmasin – Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin merealisasikan penghasilan pajak sarang burung walet menemui jalan terjal. Pasalnya hingga menjelang akhir tahun 2019, realisasi pajak sarang walet masih jauh dari target yang ditetapkan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil menuturkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak sarang burung walet paling banter cuma terealisasi 57% atau Rp 286 juta dari total target Rp 500 juta pada 2019.
“Dari tujuh item pajak, hanya sektor ini yang masih rendah. Kalau pajak lain seperti parkir, hiburan dan perhotelan, rata-rata sudah mencapai target,” kata Subhan Nor Yaumil kepada wartaniaga.com, Senin (7/10).
Ia tak paham detail apa saja yang menjadi kendala pajak sarang burung walet. Sebab, kata dia, penarikan pajak sarang walet menjadi kewenangan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Banjarmasin.
“Penagihan pajak bukan dari kami. Itu melalui Dinas Ketahanan Pangan. Hasilnya yang disetorkan ke Badan Keuangan Daerah. Masalah kendalanya, bisa ditanyakan ke dinas terkait,”terangnya.
Adapun realisasinya dari Dinas Ketahanan Pangan yang didapat bulan januari sampai agustus cuma mencapai Rp 257.550.500.00 dan september cuma Rp 28.940.000.00, kemudian total targetnya hanya Rp 286.490.500.00.
“Jadi ini jauh dari target yang dicapai dan kita berharap untuk tahun berikutnya bisa mencapai apa yang sudah ditentukan dari target penghasilan pajak sarang burung walet tersebut,” tutupnya.
Reporter : Fathurrahman
Editor : Mukta
Photo : Ist