Menakar Plus Minus Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menakar Plus Minus Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Wartaniaga.com, Jakarta – Keputusan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ditujukan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2020 mendatang dinilai akan berdampak pada kesejahteraan petani tembakau lokal di Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Trisakti, Jakarta, Profesor Trubus Rahardian mengatakan kenaikan tarif yang cukup signifikan sekitar 23 persen tersebut, secara otomatis akan mendongkrak harga rokok di pasaran hingga mencapai harga minimal termurah Rp35 ribu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Hal ini tentunya akan membuat pasar rokok menjadi sepi, dan berpengaruh kepada permintaan tembakau yang semakin berkurang,” ungkapnya kepada wartaniaga.com, Sabtu (26/10).

Menakar Plus Minus Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menurut Profesor Trubus, kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga yang sangat tinggi tersebut akan menimbulkan dampak terburuk yang sangat merugikan petani tembakau, pemutusan hubungan kerja secara massal karena beberapa industri rokok bangkrut.

“ Yang paling parah adalah menjamurnya rokok asing yang harganya relatif lebih murah,” bebernya.

Profesor Trubus membeberkan sedikitnya ada 8 rokok dari dalam negeri yang aturannya disesuaikan. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golong I memiliki batas harga paling rendah sebesar Rp1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai sebesar Rp740.

“Untuk jenis rokok SKM golongan II, batasan harga paling rendah mulai dari Rp1.020 hingga Rp1.275 per batang atau gram dengan cukai Rp455,” ucapnya.

Akademisi Universitas Trisakti itu menambahkan meskipun angka kenaikan cukai yang menyebabkan naiknya harga rokok masih jauh di bawah angka yang akan membuat perokok di Indonesia berhenti “mengepulkan asapnya”, yaitu sebesar Rp 60 ribu– Rp 70 ribu berdasarkan survei Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (2018) lalu.

“Saya menilai hal ini tentu sudah menjadi langkah yang baik, dengan demikian harga rokok per bungkus bisa mencapai Rp35 ribu nantinya,” singkatnya.

Editor : Mukta

Pos terkait

banner 468x60