Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banjarmasin Barat kembali melakukan penggrebekan sebuah rumah di Alalak Tengah Rt. 08 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara akibat terdeteksi adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil dari pengintaian petugas yang sudah mengintai mereka karena sering terlihat melakukan transaksi sabu, petugas dari Polsekta Banjarmasin Barat langsung membekuk para pelaku di lokasi kejadian.
Penghuni rumah, Iwan (30) seorang pegawai swasta dan isterinya Siti Aisyah (23) keduanya digelandang petugas karena dari hasil penyelidikan terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu seberat 0,86 gram, 1 buah kotak rokok merk U-Bold, 1 unit handphone merk Vivo warna putih, dan Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang diduga merupakan hasil dari penjualan Narkoba jenis Sabu itu.
“Barang bukti kami temukan dirumah, tepatnya dibawah teras rumah pelaku, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan” ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Sunarto.
Reporter : Zakir
Editor : Mukta
Photo : Ist