Wartaniaga.com, Banjarmasin – Rapat Paripurna pertama yang dilakukan di DPRD Provinsi Kalsel Kamis (12), hanya dihadiri 42 Anggota dari 55 orang Anggota DPRD Kalsel.
Ketua DPRD Provinsi sementara sekaligus pemimpin rapat paripurna Supian HK menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau hukuman bagi Anggota Dewan yang tidak berhadir sebab pihaknya perlu membentuk tatib baru terlebih dahulu atau menyempurnakan tatib lama yang terkait anggota dewan yang tidak berhadir dirapat paripurna.
“Kita juga perlu memahami, kemungkinan ada yang sakit, keluar daerah atau mungkin ada sesuatu yang memang tidak bisa ditinggalkan,” ungkapnya.
Tatib lama, yang membolehkan Anggota Dewan boleh tidak berhadir sebanyak 6 kali, kemudian mareka akan mengevaluasi tatib lama bagi Anggota yang tidak hadir tanpa alasan akan selalu diingatkan.
“Fraksi harus menyampaikan absesi yang bersangkutkan, dan kami akan evaluasi tatib lama agar menyertakan alasan jika ada anggota yang tidak hadir,” tuturnya.
Kemudian Supian HK menceritakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh setelah melakukan rapat Paripurna mengenai pengumuman, susunan pimpinam dan anggota fraksi – fraksi dan sebagai ketua sementara Supian HK telah menandatangani persetujuan dengan adanya 4 unsur pimpinan.
“Satu sebagai ketua dan 3 sebagai wakil,” ungkapnya kepada wartaniaga.com.
Supian HK membeberkan telah meminta rekomendasi Gubernur Kalimantan Selatan semua bertujuan untuk mempercepat proses di Kementerian Dalam Negeri.
“Tujuannya agar kinerja dewan tidak menunggak masalah, baik membentuk Perda maupun AKD,” tutupnya.
Reporter : Abel
Editor : Erwand
Foto : Abel