Wartaniaga.com, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menilai pemanfaatan ruang terbuka hijau di Terminal Sentra Antasari salahi aturan terkait prosedur dan peruntukkan kawasan tersebut.
Anggota DPRD Banjarmasin, Matnor Ali menegaskan, bahwa pembangunan kios dan los itu menyalahi aturan, peruntukkan, penggunaan anggaran, pemanfaatan ruang hingga tugas SKPD terkait tersebut.
“Harusnya sekalipun itu untuk terminal maka yang bangun Dinas Pasar, anggarannya harus jelas dan tepat, namun ini malahan dibangun tanpa izin maka jelas salah dan banyak penyimpangan,” jelasnya.
Matnor mengungkapkan, pihaknya mendesak agar berbagai hal yang menyalahi aturan itu, harus dibenahi dan diteliti. “Kita dengan fungsi pengawasan, maka harus diluruskan. Jangan sampai kesalahan ini, berimbas buruk bagi semuanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Terminal Sentra Antasari dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Mahyudin menyampaikan, pembangunan sejumlah kios tersebut untuk menunjang fasilitas terminal dilokasi.
“Jadi Jumlahnya ada 8 kios dan 4 warung, tujuannya untuk penunjang fasilitas terminal,” ujarnya.
Kendati demikian Mahyudin berkilah, pembangunan itu hanya pada los terminal pada rute jalur yang tidak berfungsi. “Rute kosong itu untuk Gambut, Sungai Lulut dan Handil Bakti,” tuturnya.
Namun kondisinya kosong katanya, maka di pakai untuk warung atau dialih fungsikan untuk fasilitas lain bagi terminal.”Memang itu ruang terbuka hijau, tapi tak di pakai,” terangnya.
Kemudian, terkait anggaran dana untuk pembangunan kios dan toko itu juga menggunakan dana APBD dari pos anggaran pemeliharaan kantor UPTD terminal. “Pemanfaatannya maka di pakai untuk fasilitas terminal, dana APBD tahun 2019,” katanya.
Reporter : Fathurrahman
Editor : Mukta
Photo : Fathurrahman




















