Wartaniaga.com, Banjarbaru – Lihan mantan pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura dikabarkan kembali berurusan dengan hukum. Lihan dibekuk aparat polisi di Bandung karena laporan penipuan miliaran rupiah.
Penangkapan Lihan itu di benarkan oleh Kapolsek Kota Banjarbaru, Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Res Krim Polsek Kota Banjarbaru,Iptu Yuli Tetro.
Lihan diamankan, Jumat (20/9) beberapa hari lalu di Bandung, karena kasus penipuan kepada H. Hasyim Ashari sebagai korban sebesar Rp 1,25 miliar. Dalihnya, memberikan modal tambahan usaha apabila pinjamannya dikembalikan pada si korban.
“Ya, memang benar kami sudah menangkap dan langsung menahan Lihan ke Polsek Kota Banjarbaru agar dtindaklanjuti akibat penipuan yang dilakukannya sebesar Rp 1,25 milliar,” ujarnya kepada wartaniaga.com.
Selain itu, Ia menambahkan korban juga bersedia mentransfer uang tersebut kepada tersangka karena diiming-imingi dengan modal usaha yang cukup menggiurkan yang dimiliki Lihan sebesar Rp 50 Milliar Rupiah.
Terpisah, Kepala Humas Kapolsek Kota Banjarbaru, Aibda Ahmad Suprianto, mengungkapkan kejadian yang dialami korban warga Jalan Sukarelawan, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru itu, merasa terjerumus dalam kerugian yang sangat besar dan tertipu karena iming-iming kebohongan semata oleh Lihan.
“Korban yang merupakan pengusaha developer ini merasa sangat dirugikan dan ditipu hingga milliaran rupiah akibat iming-iming dari Lihan sendiri,” tandasnya.
Uraian singkat oleh Kasat Reskrim Polsek Banjarbaru, Tetro, membeberkan kejadian tersebut berawal pada 5 september lalu di rumah korban, tersangka Lihan mengatakan akan memasukkan uangnya di luar negeri sebesar Rp 50 miliar tetapi harus ikut program Tax Amnesty.
“Kejadian tersebut berawal 5 September lalu tersangka membujuk agar korban untuk meminjamkan uangnya agar uang Rp 50 Milliar miliknya bisa diambil, namun harus H. Hasyim harus mengikuti program Amnesty yang diintruksikan Lihan kepadanya dengan mentransfer Rp 1,25 milliar,” cetusnya
Sementara itu, Ia menjelaskan apabila korban ikut dalam pengampunan pajak tersebut dengan membayar sebesar Rp 1,25 miliar dengan alasan tersangka meminta korban meminjamkan uangnya sementara supaya bisa mencairkan uang Rp 50 Milliarnya agar secepatnya korban bisa mendapatkan keuntungan dari Lihan. Akan tetapi “Alasan tersangka memang awalnya hanya niat meminjam sementara saja supaya uang Rp 50 millar tersebut bisa cair sehingga korban berpikir akan mendapatkan keuntungan dari lihan, padahal tidak,”ungkapnya.
Sementara Tax Amnesty yang dilakukan oleh Lihan kepada korban itu terbukti palsu, setelah diketahui oleh Kantor pajak serpong Kota Tanggerang. Akan tetapi, pihaknya masih tahap mendalami kasus tersebut hingga kejadian ini dapat diselidiki secara khusus dan dapat terselesaikan.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan