Cafe Nostalgia Dituding Langgar Perda No. 31 Tahun 2012

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Cafe Nostalgia disebut langgar Perda Nomor 31 Tahun 2012, Tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai. Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga dituding tebang pilih menertibkan bangunan di bantaran sungai.

Tudingan yang mengarah kepada pelaku usaha dan pemerintah itu dikoarkan oleh kelompok demonstran pimpinan H. Hasan dan Din Jaya, Senin (23/9) di Balai Kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Penegakan Perda sungai ini tebang pilih, milik rakyat kecil dibongkar. Sedang pengusaha tidak,” ucap Ketua Forpeban Banjarmasin, Din Jaya saat menyampaikan orasi di depan Balaikota Banjarmasin, Senin (23/9/2019).

Din Jaya menyoal bangunan milik pengusaha yang sudah jelas-jelas melanggar ia berkata, bangunan yang sudah melanggar aturan seperti wahana bermain Mitra Plaza, lahan parkir depan Eks Metro City, dan Cafe Nostalgia harusnya juga ditertibkan.

“Bisa dilihat bangunan di samping jembatan Antasari, wahana bermain Mitra disana masih berdiri. Kemudian Cafe Nostalgia juga di atas sungai tapi tidak ditindak. Hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” cetusnya.

Menanggapi itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pihaknya bersama dinas terkait akan segera melakukan tindakan. Langkah awal dengan mempelajari persoalan tersebut terlebih dulu.

“Ya persoalan ini kami minta kepada Kecamatan untuk ngecek terlebih dulu mempelajari lagi laporan masyarakat itu,” katanya.

Ibnu melanjutkan, soal ketegasan dulu ada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, karena saat ini melebur menjadi PUPR fungsi itu kurang maksimal. PUPR sendiri juga kekurangan SDM.

Editor / Ft : Hamdani

Pos terkait

banner 468x60