Retribusi Parkir Masuk Dalam Retribusi Pasar

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Persoalan parkir dan retribusi pasar menjadi bahan pembahasan Raperda perubahan dalam rapat Pansus DPRD Kota Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin, Selasa (13/8).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Acuan pembahasan itu dasarnya peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 13/2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Menurut Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah, hasil rapat diatas akan dibawa ke dalam rapat Paripurna nantinya dan baru akan diajukan ke Provinsi untuk dievalusi. Selanjutnya akan dikonsultasikan lagi ke Kemendagri untuk mempresentasikan sebagai bentuk tanggung jawab Item-item yang dimasukkan ke dalam Perda.

Secara materi pungutan dalam item di raperda ada yang hilang dan ada yang bertambah pembahasannya. Misalnya, pungutan kebersihan untuk pasar swasta dihilangkan, hal itu karena retribusi pelayanan pasar dipungut jika dikelola Pemda.

“Pungutan kebersihan di pasar swasta dihapuskan, kalau punya pemda tetap seperti biasa,” tuturnya.

Jefri melanjutkan, kemudian terkait lahan, itu ada yang dihilangkan karena dalam praktiknya sewa lahan digunakan untuk berjualan. Hal ini sudah dijelaskan pada item di atasnya yang memiliki fungsi yang sama sehingga harus dihilangkan.

Ada lagi khusus untuk parkir, dalam pansus sepakat untuk dimasukkan kedalam retribusi pasar dengan nominal yang sama mengacu pada Perda terdahulu.

“Penggodoakan dalam raperda ini bisa menjadi dasar penguat agar perda ini diterima Kemendagri”, tutupnya.

Reporter : Fathurrahman

Editor : Hamdani

Foto : Fathurrahman

Pos terkait

banner 468x60