Jamkrida Kalsel Siap Menjamin Rp 4 T

Direktur Jamkrida Kalsel, Rizqillah Suhaili

Wartaniaga.com,Banjarmasin-  PT Jamkrida Kalsel dipastikan akan dapat meningkatkan kapasitas penjaminannya jika  modal dasarnya sudah terpenuhi yakni Rp 200 miliar. Demikian diungkapkan Direktur Jamkrida Kalsel, Rizqillah Suhaili kepada wartaniaga.com.

Menurutnya, perusahaan penjaminan dapat menjamin 20 kali lipat dari modal yang dimilikinya. “ Jika Jamkrida Kalsel memiliki modal Rp 200 miliar, maka dapat menjamin Rp 4 triliun” ujar Rizqi diruang kerjanya, Senin (20/5).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Meski demikian, pihaknya masih menunggu tambahan modal yang telah diusulkan  kepada pemprov Kalsel sejak beberapa bulan lalu.  “ Kami masih menunggu Rp 130 miliar yang kami ajukan ke Pemprov Kalsel  segera mendapat persetujuan DPRD Kalsel” harapnya.

Dirinya sangat berharap penambahan modal itu dapat disetujui ditahun ini mengingat jumlah itu adalah modal ideal untuk meningkatkan pasitas penjaminan dan bekerjasama dengan bank swasta nasional.

“ Dengan modal Rp 200 miliar, bukan hanya Bank Kalsel yang dapat kami jamin tetapi kita juga akan menggandeng perbankan nasional karena jumlah UMKM di Kalsel  yang berpotensi untuk dijamin masih besar” terang Rizqi

Jika saat ini sektor perdagangan yang mendominasi penjaminan di Jamkrida Kalsel, maka ke depan pihaknya akan fokus pada sektor lain. “ Ada banyak sektor UMKM yang meski kita jamin diataranya pertanian, perikanan dan perkebunan” tuturnya

Dikatakanya, hinga akhir tahun lalu PT Jamkrida Kalsel mampu mengemas penjaminan Rp 1,5 triliun dari  4.500 UMKM. “ Jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 45 ribu orang dari total debitur 15 ribu yang mendapat penjaminan” jelasnya.

Sebelumnya, Jakrida Kaslel telah mengajukan penambahan modal sebesar Rp 130 miliar, hal ini dilakukan karena gearing ratio Jamkrida Kalsel telah habis, maka perlu penambahan modal agar bisa melakukan penjaminan.

Sekedar diketahui, gearing ratio merupakan batas  pinjaman dibandingkan modal sendiri perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, gearing ratio dibatasi maksimal 10 kali pada saat ini.

Reporter : Edy Koesmono

Editor : Didin Ariyadi

Foto : Edy  Koesmono

Pos terkait

banner 468x60