Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kemetrologian dan Tera Ulang Alat Ukur Dagang untuk mengatur dan memastikan timbangan dagangannya dan produk usaha masyarakat.
Kepala Sub bagian Peraturan perundang-undangan Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengatakan pada tahun 2014 sudah ditetapkan bahwa pelaksanaan Kemetrologian dan pengawasannya jadi kewenangan pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Ini jadi perda yang prioritas, karena sebelumnya bagian dari pusat juga yang mengatur.” ujarnya kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (18/2).
Sedangkan untuk tera ulang sendiri, Perda Retribusinya sudah ada dan pemungutannya, tapi Perda pengaturannya belum.
“Dikesempatan inilah kami akan keluarkan aturannya dalam tera ulang dengan judul Perda Kemetrologian.” Tutur Jefrie.
Dikatakannya, dalam Perda tersebut mengatur alat ukur apa saja yang wajib ditera ulang dan sifatnya yang digunakan secara langsung atau tidak langsung.
“Timbangan di pasar adalah tera langsung, sedangkan produk kemasan sebelum dipasarkan akan ditera, inilah tera tidak langsung” jelasnya
Menurutnya, perda ini tinggal menunggu kesepakatan antara Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustirian serta Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin menyusun ketentuan yang akan dikenakan dalam tera ulang. “ Kita pastikan perda ini secepatnya rampung” ucapnya.
Reporter : Fathur Rahman
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Fathur Rahman