Wartaniaga.com,Banjarmasin- Nama Drs H Hamli Kursani Msi tiba-tiba menjadi pembicaraan hangat di Pemko Banjarmasin. Betapa tidak, pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, mendapat Surat Keputusan dari Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina berupa pemberhetian sementara dirinya. SK bernomor : 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018 menetapkan pembebas tugas Hamli sebagai Sekdako.
Berdasarkan catatan wartaniaga.com,akhir tahun yang lalu, Hamli juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, tepatnya 9 November 2017 berdasarkan SK yang juga ditandatangani Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina
Sebagai seorang birokrat, Hamli memang meniti karier berjenjang hingga menduduki jabatan sebagai orang nomor 3 di Pemko Banjarmasin. Pada masa Walikota Sofyan Arfan, dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota Banjarmasin.
Berlanjut, diera kepemimpinan Walikota Yudhi Wahyuni, Hamli ditempatkan sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin. Dan kemudian, ketika Banjarmasin dipimpin H Muhidin sebagai Walikota, dirinya dipercaya menempati posisi Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakot Banjarmasin.
Tepatnya Agustus 2016 yang lalu, pria yang selalu berpenampilan sederhana ini resmi menduduki jabatan baru sebagai Sekdako.
Jabatan itu bukan didapatnya secara percuma, Hamli mengikuti seleksi secara terbuka dan berhasil menyingkirkan 2 kandidat lainnya, yakni Gustafa Yandi yang merupakan pejabat Pemprov Kalsel, dan kini Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalsel, serta HM Yusuf Effendi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel
Kini belum genap 2 tahun berada di puncak karier birokrasi, dirinya harus berhenti dengan keluarnya SK yang diteken Walikota Ibnu Sina per tanggal 10 April 2018.
Penulis : Didin Ariyadi
Foto : Hamdani




















