Kini Giliran Taksi Kuning Demo, Tuntut Taksi Online Dihentikan

Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah menyambut para supir angkot yang berdemo menuntut dihentikannya taksi online

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Ratusan supir  angkot atau lebih dikenal taksi kuning berdemo di Halaman Balaikota Banjarmasin, Senin (8/1). Mereka menuntut pemerintah Kota Banjarmasin agar keberadaan taksi online ditutup karena dianggap telah merampas pendapatannya.

Tidak hanya itu, pendemo juga membandingkan dimana pihaknya dalam beroperasi menggunakan surat menyurat seperti KIR dan izin trayek angkutan umum. Sementara taksi online tidak sama sekali hanya mengandalkan mobil pribadi tanpa mengantongi izin tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Salah satu supir taksi kuning M Gusti Hadi, mengaku, sejak adanya taksi online penghasilannya jauh menurun. biasanya ia mendapat 100 ribu perharinya kini terpaksa hanya mendapatkan Rp 30 ribu bahkan Rp 20 ribu.

“Mau makan apa kami, penghasilan jauh menurun sejak adanya taksi online,” katanya dengan nada kesal.

Demonstran yang pagi itu memenuhi halaman Balaikota Banjarmasin, membuahkan hasil. Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, yang saat itu menyambangi mereka langsung memberikan komentar dan menyatakan melarang taksi online beroperasi di Banjarmasin, terhitung sejak hari itu.

Setelah itu, ia akan meminta pergub tentang taksi online tersebut.

“Taksi online atau sejenisnya dilarang beroperasi di Banjarmasin. Apabila melanggar akan kami laporkan ke kepolisian,” terangnya.
Mendengar pernyataan orang nomer dua di Banjarmasin itu, pendemo serentak bersorak bahagia.

Hermansyah melanjutkan, larangan tersebut dilakukan sebelum dikeluarkannya pergub Februari mendatang. Dimana pergub itu nanti akan mengatur tentang taksi online tersebut.
Selain itu ia meminta kepada para supir taksi kuning jangan bertindak anarkis. Kalau ada kedapapatan silahkan laporkan ke pihak yanh berwajib, atau ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kelapa Dinas Komunikasi Informasi dan Satatistik (Diskominfotik) Banjarmasin, Hermansyah menuturkan. Untuk mengabulakan penutupan aplikasi taksi online itu terlapau sulit. Sebab dia beralasan penutupan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat saja.

“Untuk Aplikasi ini kan dari pusat, sehingga untuk menutup tidak bisa. Cuma nanti dengan adanya Pergub nanati ada aturanya yang jelas,” tuturnya.

Dia juga menyayangkan atas tindakan perusahan taksi online yang masih saja membiarkan drivernya beroperasi. Padaha dalam rapat antara Pemerintah Provins Kalsel dan Se Kabupaten/kota telah disepakati bahwa taksi online tidak diizinkan beroperasi sebelum Pergub keluar.

“Kan sudah sepakat kemaren sejak November sampai Ferbruari online ini tidak beroperasi. Seharunya online bisa menahan, karena saat rapat kemaren diminta untuk mentaati, jangan sampi menimbulkn keresahan. Jadi aplikasi (taksi online) pun harus taat asas juga,” bebernya.

Reporter : Dhani

Editor : Didin Ariyadi

Foto : Dhani

Pos terkait

banner 468x60