Wartaniaga.com, Banjarmasin-Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, mendesak pihak Duta Mall (DM) agar segera mengurus perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang bangunan sudah ada berdiri tanpa memiliki IMB terlebih dahulu.
Menurut Herman, bangunan bodong di Pasar Modern terbesar di Kalsel itu merupakan bangunan tambahan mulai lantai 5, 6, dan 7. Lantai 5 sekarang sudah beroperasi, sementara lantai 6 dan 7 akan digunakan untuk arena bermain.
“Saya harap pihak DM segera membuat izin, jangan sampai kami Pemko akan bertindak tegas,” tegasnya kepada wartawan di Balaikota Banjarmasin, usai Halal bi halalan bersama Kepala SKPD dan ASN Pemko Banjarmasin, Kamis (21/6).
Herman menambahkan, selain itu, soal Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) juga belum dimiliki pihak DM. Apalagi akhir-akhir ini berdampak kemacetan di Jalan A Yani mulai dari Km 1 hingga Km 2,5 sangat terasa akibat minimnya lahan parkir di DM.
“Soal Andal Lalulintas yang juga belum mereka kantongi, pihak DM jangan seenaknya saja, karena ini sudah menyusahkan masyarakat,” katanya.
Belum lagi soal limbah, sambung Herman. Limbah di DM diketahui juga tidak memenuhi prosedur Andal Limbah.
“Kami minta pihak DM menghormati peraturan yang ada. Kami selaku Pemko tidak bermaksud menghalangi berinvestasi, asal tertib dan taat aturan kami mempersilahkan,” ucapnya.
Soal tiga perizinan diatas langsung mendapat tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Ir Muryanta.
Muryanta menyatakan, hingga sekarang bangunan yang dimaksud belum memiliki izin prinsip, dimana harusnya pihak DM sebelum menambahkan bangunan terlebih dulu mengajukan Perizinan kepada pihaknya.
“Pihak DM sudah kami beritahu soal IMB, soal tambahan bangunan DM, juga termasuk Andalalin yang disebut Dishub kemarin. Namun, hingga sekarang belum ada pengajuan yang datang,” bebernya.
Reporter : Hamdani
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Hamdani