Wartaniaga.com,Banjarmasin- Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina membuat kebijakan baru dengan mengeluarkan Surat Edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang sampah. Dimana setiap ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin di wajibkan menjadi nasabah di Bank Sampah dan menyetor sampah sebanyak 2 kilogram setiap bulannya.
Melalui Surat Edaran bernomor 660.1/1364-KPS/DLH/XII/2017 tertanggal 6 Desember 2017 itu, dirinya mewajibkan kepada semua ASN melakukan tindakan pengurangan sampah dengan cara menyetor sampah yang dapat didaur ulang sebanyak 2 kilogram per bulan ke Bank Sampah yang terdekat dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Bukan itu saja, kebijakan pengelolaan sampah bagi ASN ini juga menjadi salah satu penilaian kinerja dan persyaratan administrasi tambahan dalam urusan kepegawaian ASN pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, dengan cara melampirkan fotokopi buku rekening Bank Sampah. Dengan ini keaktifan sebagai nasabah akan menentukan penilaian dalam hal kinerjanya.
Edaran ini juga meminta seluruh Kepala SKPD,Camat dan Lurah untuk menciptakan inovasi dalam upaya mengurangi sampah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga penanganan dan pemanfaatan sampah dapat berjalan maksimal.
Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kota Banjarmasin No.21 Tahun 2011 tentang Pengelolan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan.
Sehingga berdasarkan peraturan ini, salah satu tugas Pemerintah Daerah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah serta memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah.
Reporter : Edi Darmawan
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Net