Itu seharusnya terlebih dulu dibuatkan penampungan oleh pelaku usaha agar tidak menyalahi aturan dan membuang sembarangan yang dapat mencemari lingkungan, serta ekosistem yang ada disekitar.
“Kalau untuk Biota (Flora dan Fauna) tentunya mempunyai dampak, yang jelas ini tidak boleh dibuang sembarangan,” paparya.

Lanjutnya ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar memiliki izin yang jelas jikalau melakukan usaha dikota Banjarmasin, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Kalau semuanya lengkap, usahanya akan nyaman,” ujarnya.
Ia mengakaui sampai saat ini PT Gaya Bakti terduga melakukan pencemaran tidak melakukan pengurusan izin usaha sehingga tidak diketahui oleh pihak berwajib, dan kondisi tempat terduga pembuangan limbah oli yang sangat tertutup.
Semetara itu, Kepala Bidang Pengawasan lingkungan, Wahyu Hardi C mengatakan untuk pengembalian aliran sungai agar tidak tercemar akan bekerjasama dengan DLH Provinsi Kalsel dan Kementerian, untuk menindaklanjuti pencemaran yang telah terjadi.
“Kita akan bekerjasama dengan pihak lain untuk pengangkutan limbah oli, karena ini sudah ada aturannya,” pungkasnya.
Reporter : Aditya
Editor / Ft : Hamdani



















