Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada 27–29 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka berinisial MHL, MWN, dan RN diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT WAR. Perbuatan yang diduga dilakukan pada masa pajak September hingga Desember 2022 tersebut mengakibatkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp3,31 miliar. Dalam perkara ini, MWN diketahui menjabat sebagai komisaris dan RN sebagai direktur PT WAR.
Selain itu, tersangka MHL yang juga menjabat sebagai direktur PT LBS diduga melakukan pelanggaran perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2022 dan diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,23 miliar.
Dengan demikian, total dugaan kerugian pendapatan negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp11,55 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budi Setiawan, menegaskan bahwa penanganan perkara perpajakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan.
“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,” ujar Anton, Kamis (5/11), didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Pele Yansen.
Anton juga mengingatkan Wajib Pajak agar menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. Melalui sistem self-assessment, setiap Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen memperkuat penegakan hukum perpajakan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menjaga penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Eddy Dharmawan



















