Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat yang diberlakukan di Jawa – Bali, 3-20 Juli masih mengandung banyak kelemahan.
Kita tahu perekonomian Indonesia secara Nasional lebih banyak digerakkan oleh sektor informal. Pelaku sektor ini banyak yang berkegiatan sehari -hari hanya untuk merebut hidupnya hanya untuk hari itu saja. Pelaku ini tanpa kantor, lebih banyak bergerak di jalanan.
Miris mengikuti laporan pers yang memperlihatkan, selama PPKM Darurat sektor inilah yang sering secara frontal berhadapah dengan aparat keamanan di berbagai kota. Dari penampakan beberapa video di lokasi kejadian, pedagang kaki lima itulah yang paling menderita : lapak dan gardu atau kiosnya diobrak- abrik petugas tanpa ampun. Sehari-hari golongan pekerja sektor informal ini juga yang mendominasi antrean dan kerumunan di berbagai ruas jalan masuk kota -kota besar. Petugas mencegat mereka yang kebanyakan tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari kantor.
Sekedar mengingatkan, definisi pekerja informal menurut Badan Pusat Statistik ( BPS) meliputi: (1) berusaha sendiri, (2) berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, (3) pekerja bebas di pertanian, (4) pekerja bebas di non pertanian, dan (5) pekerja keluarga/tak dibayar.
BPS mencatat tahun 2020 jumlah golongan pekerja informal itu mencapai 74,04 (56,50 persen) dari jumlah angkatan kerja 137,91 juta.
Sewajarnya pemerintah memberikan perhatian dengan membiayai kebutuhan pokok masyarakat golongan pekerja sektor informal itu selama masa PPKM Darurat. Sesuai dengan amanah Pasal 55 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi Ayat 1 Pasal 55 itu : “Selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat”.



















