Wartaniaga.com,Kabut asap akibat karhutla telah mengepung sejumlah wilayah Kalimantan selama berbulan-bulan. Di Kalimantan Selatan, kebakaran melanda Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Barito Kuala, Tanah Laut, dan Hulu Sungai Utara.
Sementara itu, Palangka Raya, Sampit, dan Buntok di Kalimantan Tengah dilaporkan mengalami pencemaran udara serius disertai lonjakan ISPA. Kondisi ini bukan sekadar krisis lingkungan, melainkan ancaman terhadap kesehatan dan hak masyarakat atas udara bersih, sekaligus ujian atas tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan persoalan hukum, tanggung jawab negara, dan perlindungan hak asasi manusia.
Ketika asap berlangsung berbulan-bulan, masyarakat mengalami gangguan kesehatan, kasus ISPA meningkat, kecelakaan terjadi akibat jarak pandang yang terganggu, bahkan muncul laporan mengenai korban meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan kondisi tersebut. Dalam situasi demikian, pertanyaan hukumnya jelas, apakah pemerintah dapat digugat karena dinilai lamban atau lalai menangani karhutla?
Menurut saya, jawabannya bisa, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya kelalaian atau kegagalan pemerintah memenuhi kewajiban hukumnya.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan tersebut bukan sekadar norma konstitusional di atas kertas, melainkan hak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, memberikan landasan hukum mengenai kewajiban perlindungan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan, melakukan pemadaman sesaat, atau menunggu hujan turun. Pemerintah harus mampu menunjukkan langkah pencegahan, pengendalian, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta perlindungan kesehatan masyarakat yang nyata dan terukur.
Salah satu jalur yang dapat dipertimbangkan adalah gugatan warga negara atau citizen lawsuit apabila tindakan atau kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya memenuhi persyaratan untuk digugat.
Preseden perkara karhutla di Kalimantan Tengah yang diputus pada 2017 juga menjadi rujukan penting dalam diskursus pertanggungjawaban pemerintah atas kebakaran hutan dan lahan. Preseden tersebut perlu dikaji berdasarkan putusan pengadilan dan amar yang relevan agar penerapannya terhadap kondisi di Kalimantan Selatan tepat secara hukum.
Namun, gugatan tidak boleh hanya didasarkan pada kemarahan publik. Harus ada uraian yang jelas mengenai kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan, bentuk kelalaian, kewenangan instansi terkait, serta kerugian atau ancaman terhadap hak masyarakat.
Pihak yang dapat dipertimbangkan sebagai tergugat antara lain Presiden RI dan kementerian atau lembaga terkait, seperti Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan dan perbuatan atau kelalaian yang dipersoalkan.
Gubernur Kalimantan Selatan dan pemerintah kabupaten/kota juga perlu dinilai berdasarkan tanggung jawab masing-masing. Sementara itu, pelibatan Wakil Presiden, Menteri Keuangan, atau Kapolri tidak otomatis tepat hanya karena mereka merupakan pejabat negara. Harus ada dasar yang menjelaskan kewajiban, tindakan, atau kelalaian masing-masing dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, penentuan tergugat harus disusun secara cermat agar gugatan tidak sekadar keras dalam pernyataan, tetapi juga kuat secara hukum.
Di sisi lain, persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada evaluasi terhadap pemerintah. Dugaan keterlibatan korporasi juga harus diusut secara serius.
WALHI Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2026 mengumumkan telah melaporkan empat perusahaan perkebunan sawit kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana karhutla. Berdasarkan kajian dan pemantauan WALHI, area terbakar yang terindikasi berada dalam wilayah konsesi keempat perusahaan tersebut mencapai sekitar 3.539 hektare. Angka dan dugaan itu tetap harus diuji melalui penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian hukum. <Link url=”https://www.walhi.or.id/analisis-dugaan-kejahatan-korporasi-karhutla-walhi-kalsel-lapor-ke-polda-kalimantan-selatan” title=”Sumber: WALHI Kalimantan Selatan, 6 Oktober 2026.”
Apabila ditemukan bukti bahwa kebakaran berkaitan dengan tindakan atau kelalaian korporasi yang melanggar hukum, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Jalur pidana dapat ditempuh apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Sementara itu, gugatan perdata dapat dipertimbangkan untuk menuntut ganti rugi dan/atau tindakan pemulihan lingkungan sesuai dasar hukum dan kedudukan hukum penggugat.
Perlu ditegaskan, laporan pidana bukanlah putusan bersalah. Demikian pula, keberadaan titik api di wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan tersebut sebagai penyebab kebakaran. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan dilakukan tanpa tebang pilih.
Menurut saya, persoalan mendasar karhutla adalah bagaimana negara memastikan bahwa masyarakat tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung akibat kerusakan lingkungan.
Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah harus mengambil langkah perlindungan yang terukur, termasuk menyediakan informasi kualitas udara yang akurat, layanan kesehatan bagi kelompok rentan, langkah pencegahan paparan asap, serta penanganan kebakaran yang efektif. Pada saat yang sama, aparat harus menelusuri penyebab kebakaran dan menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Jika dugaan kelalaian pemerintah dapat dibuktikan, masyarakat memiliki alasan untuk mempertimbangkan gugatan. Jika dugaan pelanggaran korporasi terbukti, pertanggungjawaban perusahaan juga harus ditegakkan.
Negara tidak boleh absen ketika rakyat menghirup asap. Korporasi tidak boleh kebal ketika lingkungan rusak. Dan hukum tidak boleh berhenti pada laporan, melainkan harus menghadirkan perlindungan, pertanggungjawaban, serta pemulihan bagi masyarakat.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup dengan memadamkan api. Yang dibutuhkan adalah keberanian menegakkan hukum, mengevaluasi tata kelola lahan, memperbaiki pencegahan, dan memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar terlindungi.
Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Direktur Utama Borneo Law Firm & Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia



















