Wartaniaga.com, Jakarta – Setiap kali kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyelimuti langit Sumatra dan Kalimantan, diskursus publik sering kali hanya terjebak pada ratapan ekologis dan kegagalan mitigasi bencana.
Padahal, jika dibedah menggunakan pisau analisis ekonomi politik, Karhutla bukanlah sekadar bencana alam; ia adalah bentuk kejahatan kerah putih struktural yang dilegalkan oleh kelalaian sistem.
Di tengah ambisi pemerintahan saat ini untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen serta swasembada energi melalui program biodiesel (B50/B60) dan food estate, isu Karhutla menjadi ujian terberat.
Apakah pertumbuhan yang kita kejar adalah kemakmuran riil, atau sekadar “ilusi pertumbuhan” yang dibangun di atas paru-paru masyarakat yang menghitam?
Untuk memahami mengapa Karhutla terus berulang, kita harus melihatnya dari kacamata rasionalitas korporasi yang kejam. Dalam ilmu ekonomi, praktik membakar lahan adalah contoh paling ekstrem dari Eksternalitas Negatif (Negative Externality), sebuah konsep yang diperkenalkan oleh ekonom Arthur Pigou.
Eksternalitas negatif terjadi ketika pihak yang memproduksi barang (dalam hal ini korporasi sawit, HTI, atau spekulan tanah) tidak menanggung seluruh biaya dari aktivitas produksi mereka, melainkan melemparkannya kepada masyarakat luas. Secara kalkulasi bisnis, pembukaan lahan dengan cara mekanis (menggunakan alat berat) membutuhkan biaya yang sangat mahal, bisa mencapai puluhan juta rupiah per hektare.
Sebaliknya, bermodalkan korek api dan bensin, biaya pembersihan lahan nyaris nol. Selisih biaya yang dihemat oleh korporasi ini menjadi margin laba yang masuk ke kantong pemegang saham, sementara ongkos kerugiannya berupa biaya pengobatan ISPA, pembatalan penerbangan, dan lumpuhnya roda ekonomi lokal ditanggung oleh negara dan rakyat kecil.
Dalam konteks ekonomi hari ini, di mana pemerintah sangat agresif menarik investasi dan memperluas lahan untuk ketahanan pangan serta energi nabati, risiko Karhutla menjadi berlipat ganda.
Terdapat ancaman nyata dari Tragedi Barang Milik Bersama (Tragedy of the Commons), seperti yang digagas oleh Garrett Hardin. Udara bersih dan kelestarian hutan dipandang sebagai barang gratis yang bisa dieksploitasi tanpa batas demi akumulasi kapital privat. Ketika negara melonggarkan pengawasan demi mempercepat masuknya investasi dan memangkas birokrasi, korporasi akan secara rasional (namun destruktif) memilih jalan pintas pembakaran lahan. Akibatnya, angka Produk Domestik Bruto (PDB) mungkin bawah kepungan asap.
Lebih jauh lagi, Karhutla adalah mesin ketimpangan ekonomi yang paling brutal. Jika kita mengamati rantai dampaknya, kabut asap. menghantam kelas pekerja dan kelompok rentan secara asimetris. Ketika indeks standar pencemar udara (ISPU) menembus level berbahaya, para elit korporasi dan pejabat berdiam di ruangan ber-AC dengan air purifier, atau bahkan terbang ke Jakarta dan Singapura. Sebaliknya, buruh harian lepas, pedagang pasar, dan petani gurem tidak memiliki kemewahan untuk “berhenti bekerja” atau berlindung.
Produktivitas mereka hancur, dan pendapatan harian mereka menguap begitu saja. Dana BPJS Kesehatan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk penyakit katastropik atau peningkatan gizi anak-anak, justru tersedot habis untuk membiayai jutaan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Secara makro, ini adalah deadweight loss (kerugian bobot mati) yang membuat ekonomi jalan di tempat karena modal manusia (human capital) terus-menerus disabotase oleh polusi.
Dari perspektif ekonomi global masa kini, pembiaran terhadap Karhutla juga merupakan bentuk miopia (rabun dekat) finansial yang sangat fatal. Dunia saat ini sedang bergerak menuju arsitektur ekonomi hijau, di mana instrumen Carbon Pricing (Nilai Ekonomi Karbon) menjadi komoditas masa depan.
Hutan tropis dan lahan gambut Indonesia adalah aset triliunan dolar jika dipertahankan sebagai carbon sink (penyerap karbon). Ketika lahan ini dibakar, kita secara harfiah sedang membakar uang dan potensi penerimaan negara dari bursa karbon global.
Selain itu, produk komoditas yang dihasilkan dari lahan bekas bakaran akan menghadapi sanksi penolakan di pasar internasional, seperti melalui regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Artinya, praktik ekonomi primitif ini tidak hanya merusak lingkungan domestik, tetapi juga mengancam daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Menghadapi realitas ini, paradigma penyelesaian Karhutla tidak bisa lagi sekadar mengandalkan helikopter pengebom air (water bombing) yang memakan biaya operasional miliaran rupiah per hari dari APBN. Negara harus menggunakan instrumen ekonomi untuk memukul balik. Pemerintah perlu menerapkan Pajak Pigouvian (Pigouvian Tax) secara agresif, di mana korporasi yang terbukti lahannya terbakar, baik disengaja maupun karena kelalaian (prinsip Strict Liability), harus didenda dengan nilai yang jauh lebih besar dari total kerugian ekonomi masyarakat yang terdampak.
Jika kita serius ingin keluar dari jebakan kemiskinan dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang bermartabat, negara tidak boleh lagi mensubsidi keserakahan korporasi dengan mengorbankan udara bersih rakyatnya. Pertumbuhan ekonomi yang sejati adalah ketika profit korporasi sejalan dengan kesejahteraan ekologis, bukan yang, dibangun di atas bara api dan sesak napas warganya.
Penulis : Mega Oktaviany (Ekonom Universitas Gunadarma)



















