Wartaniaga.com. Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD HSU, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna dipimipin oleh Ketua DPRD HSU H. Fadilah, SM, didampingi Wakil Ketua I DPRD HSU Mawardi, SH., MM. dan Wakil Ketua II DPRD HSU H. Ahmad Al Gifari, S.AP., serta dihadiri para anggota DPRD HSU.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati HSU, Sekretaris Daerah Kabupaten HSU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU dan undangan lainnya
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD HSU H. Junaidi, S.Sos., menyampaikan pendapat akhir Badan Anggaran setelah melalui rangkaian pembahasan dalam rapat-rapat paripurna maupun rapat kerja bersama pihak eksekutif.
Dalam pendapat akhirnya, Banggar menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan tidak mengalami keterlambatan, pemborosan, maupun tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
“Yang menjadi perhatian adalah pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi keterlambatan dan pemborosan, serta program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar H. Junaidi.
Ia juga meminta seluruh pengelola program dan kegiatan untuk berpedoman pada prinsip efisiensi, tepat waktu dan tepat sasaran. Program dan kegiatan yang telah disepakati namun belum terealisasi diharapkan dapat segera dilaksanakan melalui APBD Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan perubahan APBD harus tetap mengacu pada arah kebijakan dan tema pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten HSU. Di antaranya melalui penguatan infrastruktur pertanian, peningkatan profesionalisme aparatur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Perubahan APBD ini harus tetap memiliki keterkaitan dengan visi dan misi serta prioritas pembangunan daerah. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
SKPD Diminta Berkomitmen Melaksanakan Program
Banggar DPRD HSU juga menekankan pentingnya komitmen setiap SKPD dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Pelaksanaan anggaran harus tetap memperhatikan hasil evaluasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut H. Junaidi, pengesahan APBD Perubahan bukan menjadi akhir dari proses, melainkan menjadi tanggung jawab bersama dalam memastikan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menjadi tanggung jawab yang lebih besar dalam pelaksanaannya, sehingga seluruh program harus dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Perbedaan pendapat yang muncul selama proses pembahasan, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi. Namun, seluruh proses tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni menghasilkan kebijakan anggaran yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah penyampaian pendapat akhir Badan Anggaran, fraksi-fraksi DPRD HSU pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan rincian sebagaimana telah dibacakan oleh pimpinan rapat.
Dengan persetujuan tersebut, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara DP.
Reporter : Darma Setiawan
Editor:Hariyadi



















