Pemkab Tapin dan Bank Kalsel Perkuat Program Kredit Tanpa Bunga bagi UMKM

Wartaniaga.com, Rantau– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin bersama Bank Kalsel Cabang Rantau memperkuat komitmen dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penandatanganan addendum Perjanjian Program Tapin Beriman, Rabu (10/6/2026), di Aula Kantor Bupati Tapin.

Kesepakatan tersebut mengatur penguatan akses permodalan bagi pelaku UMKM melalui skema kredit tanpa bunga sebagai upaya mendorong pengembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Addendum kerja sama ditandatangani Bupati Tapin H. Yamani bersama Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau, Fitri Hernadi.

Bupati Tapin H. Yamani mengatakan Program Tapin Beriman merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah periode 2025–2030 yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, kemudahan akses permodalan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tapin.

“Program ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku UMKM. Kami ingin masyarakat yang memiliki usaha produktif mendapatkan kemudahan akses pembiayaan tanpa terbebani bunga kredit sehingga usaha mereka dapat berkembang lebih cepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, program tersebut bukan hanya menyediakan fasilitas pembiayaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing usaha lokal dan memperkuat perekonomian masyarakat.

Yamani juga menilai keberhasilan program membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk perbankan, badan usaha milik daerah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Pembangunan ekonomi daerah merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan perbankan menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara luas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau, Fitri Hernadi, menegaskan komitmen Bank Kalsel untuk terus mendukung program pemerintah daerah dalam memperkuat sektor UMKM melalui penyediaan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.

Menurutnya, melalui skema kredit tanpa bunga, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani biaya bunga pinjaman.

“Kredit Tapin Beriman diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafon pembiayaan di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta per debitur, dengan jangka waktu pembiayaan sampai tiga tahun,” jelasnya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, calon debitur harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus warga negara Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki modal sendiri sedikitnya 10 persen dari kebutuhan usaha, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang sah.

Selain itu, calon penerima kredit juga wajib memiliki riwayat kredit yang baik serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan Bank Kalsel.

Editor: Aditya

Pos terkait