Pemkot Banjarbaru Matangkan Aturan Reklame, Penataan Kota Lebih Tertib dan Estetis

Rapat Perwali regulasi penataan reklame di Kota Banjarbaru (Foto : MCBjB)

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mematangkan regulasi penataan reklame guna menciptakan tata kota yang lebih tertib, estetis, serta memiliki kepastian hukum yang jelas. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat penyempurnaan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Rapat yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Kamis (21/5), membahas sejumlah poin strategis yang akan menjadi dasar teknis dalam penataan reklame di wilayah Kota Banjarbaru.

Salah satu fokus pembahasan ialah ketentuan delegasi Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penempatan reklame, termasuk rincian jalan utama maupun jalan protokol, akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian, mengatakan penyusunan Perwali menjadi langkah penting agar implementasi Perda Reklame dapat berjalan efektif dan selaras dengan karakteristik Kota Banjarbaru.

Menurutnya, regulasi yang sedang disusun mengadopsi sejumlah ketentuan dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Ada beberapa zona yang bebas atau menjadi pusat reklame untuk beberapa titik di wilayah Kota Banjarbaru. Serta ukuran reklamenya sendiri apakah juga mengikuti Perda Yogyakarta,” ujarnya.

Agus menegaskan, pengaturan reklame tidak hanya berkaitan dengan media promosi, tetapi juga menyentuh aspek wajah kota, ketertiban tata ruang, keselamatan, hingga kenyamanan masyarakat.

Karena itu, aturan turunan dari Perda tersebut perlu disusun secara rinci dan terukur agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie, menyampaikan rapat ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan pasal demi pasal dalam rancangan Perwali yang kini memasuki tahap finalisasi.

Ia berharap pembahasan dapat segera dituntaskan dalam satu hingga dua kali pertemuan lanjutan sehingga regulasi penataan reklame tersebut dapat segera diterapkan.

Dengan penyempurnaan aturan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap penataan reklame ke depan tidak hanya menghadirkan kepastian regulasi, tetapi juga mendukung terciptanya wajah kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait