Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT MNR

Wartaniaga.com, Jakarta- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya
(“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online
dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai
ketentuannya.

Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa
konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program
pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasi yang
dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati
menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan
terdaftar di OJK.

Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat
untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di
platform lain. Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang
pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana
pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak
memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan
usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian
Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati
untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses
terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya
perizinan terkait. Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam
penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap
penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai
pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau
pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan
email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan
dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id
untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Editor : Aditya

Pos terkait