Wartaniaga.com, Banjarmasin – Tim Kuasa Hukum peserta Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2026–2031 menyampaikan bahwa surat permohonan pembatalan dan pelaksanaan ulang proses seleksi telah secara resmi disampaikan kepada Ketua Tim Seleksi (Timsel) serta ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada 19 Februari 2026 lalu.
Surat tersebut disampaikan sebagai langkah konstitusional untuk memastikan proses seleksi pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kekeliruan dalam penerapan dasar hukum seleksi. Hal ini karena Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Seleksi secara jelas merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, namun dalam praktiknya Tim Seleksi diduga masih mengacu pada Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 yang secara normatif sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru.
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dan penjelasan secara terbuka dari Tim Seleksi maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait surat yang telah disampaikan tersebut.
“Kami telah menyampaikan surat resmi pada tanggal 19 Februari 2026 kepada Tim Seleksi dan Gubernur Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, kami meminta adanya tindak lanjut yang transparan agar publik dan para peserta seleksi mendapatkan kepastian hukum atas proses yang sedang berjalan,” ujar Pazri.
Menurutnya, transparansi sangat penting mengingat BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola dana umat, sehingga proses seleksi pimpinan harus dilaksanakan secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain meminta pembatalan hasil seleksi, tim kuasa hukum juga menilai bahwa Tim Seleksi yang ada saat ini perlu dilakukan evaluasi dan perombakan. Hal ini karena proses yang dijalankan diduga tidak sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang menjadi rujukan dalam Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Seleksi. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta agar apabila proses seleksi diulang, maka pembentukan Tim Seleksi juga harus disesuaikan kembali agar benar-benar sesuai dengan ketentuan dalam PMA Nomor 10 Tahun 2025.
Penyampaian surat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang pada pokoknya menyarankan agar persoalan ini disampaikan secara resmi kepada Tim Seleksi guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim Kuasa Hukum berharap Tim Seleksi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat segera memberikan klarifikasi serta sikap resmi terhadap permohonan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Apabila tidak terdapat kejelasan atau tindak lanjut terhadap surat tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi menjaga integritas proses seleksi serta melindungi hak-hak peserta seleksi.
Editor: Hariyadi




















