Wartaniaga.com, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi membentuk dan memulai kerja Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat perdana pansus digelar sebagai langkah awal untuk menetapkan unsur pimpinan serta menyusun kerangka pembahasan regulasi.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Yani Helmi ditetapkan sebagai Ketua Pansus I, sementara Suripno Sumas dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua. Penetapan dilakukan secara musyawarah mufakat sebagai bagian dari agenda awal sebelum pansus memasuki pembahasan substansi perubahan perda.
Rapat perdana difokuskan pada pengenalan ruang lingkup perubahan regulasi, pembagian peran antaranggota, serta penyusunan agenda kerja pansus ke depan. Selain itu, anggota pansus mulai memetakan pasal-pasal yang akan menjadi prioritas pembahasan serta merumuskan mekanisme koordinasi dengan pihak eksekutif.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dinilai penting dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi agar selaras dengan dinamika regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
Ke depan, Pansus I akan melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah, melakukan pendalaman materi secara bertahap, serta memastikan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.





















