Wartaniaga.com, Surabaya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur guna memperkuat referensi dalam penyusunan regulasi daerah, khususnya di bidang perpajakan. Kunjungan ini menjadi bagian dari studi komparasi terhadap rencana usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sektor ekonomi dan keuangan, Senin (5/1/2026).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bersama para anggota komisi dan staf pendamping. Kedatangan mereka disambut oleh Suntono selaku Protokol DPRD Provinsi Jawa Timur beserta jajaran terkait.
Muhammad Yani Helmi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerap masukan serta pengalaman dari Provinsi Jawa Timur dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah. Ia menilai, berbagai persoalan dan aspirasi masyarakat terkait pajak perlu direspons melalui kebijakan yang adil, proporsional, dan tidak membebani, namun tetap mampu menopang kemandirian fiskal daerah.
Ia menjelaskan, Komisi II DPRD Kalsel berencana melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dijadwalkan pada tahun 2026. Melalui studi komparasi ini, pihaknya ingin memastikan arah kebijakan perpajakan ke depan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, tanpa mengabaikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mendalami sejumlah kebijakan perpajakan yang diterapkan di Jawa Timur. Pembahasan mencakup proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, sistem pemungutan pajak, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pemanfaatan digitalisasi dalam pelayanan dan pengelolaan pajak daerah.
Selain itu, diskusi juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif, penyederhanaan prosedur, serta sosialisasi berkelanjutan turut menjadi perhatian.
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan perpajakan daerah yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
Editor: Aditya
Sumber: Humas





















