Wartaniaga.com, Paringin – Rapor Digital Madrasah (RDM) resmi ditetapkan sebagai syarat wajib dalam proses kelulusan serta penerbitan ijazah bagi seluruh peserta didik madrasah. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, Senin (1/12/25).
Saiful menjelaskan bahwa penerapan RDM merupakan bagian dari program Digitalisasi Madrasah yang tengah dijalankan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data akademik.
“Aplikasi ini dikembangkan bagi seluruh jenjang RA, MI, MTs, dan MA, serta telah terintegrasi dengan sistem EMIS sehingga seluruh data akademik tersinkron secara nasional,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa penerapan RDM mulai berjalan secara nasional pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, sehingga seluruh satuan pendidikan madrasah diwajibkan untuk melakukan penyesuaian.
“Penggunaan RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA menjadi persyaratan resmi dalam proses kelulusan peserta didik dan penerbitan ijazah karena terhubung dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) serta Sistem Manajemen Ijazah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saiful mengatakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Bidang Pendidikan Madrasah akan melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan teknis bagi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta madrasah di masing-masing wilayah.
“Madrasah tidak perlu bingung, karena proses pendampingannya akan dilakukan berjenjang agar penerapan RDM berjalan lancar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi rdm.kemenag.go.id. Setiap madrasah nantinya memperoleh Token Aktivasi RDM dari Helpdesk Kemenag Kabupaten/Kota.
“Panduan teknis penggunaan RDM juga tersedia lengkap di laman yang sama,” imbuhnya.
Di akhir penyampaiannya, Saiful menegaskan pentingnya kesiapan setiap madrasah dalam mematuhi ketentuan RDM. “Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari upaya besar kita untuk memastikan data akademik madrasah lebih akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional,” pungkasnya.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Aditya



















