Dugaan Kekerasan Seksual di Fakultas Kehutanan ULM, LBH Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura Desak Pengusutan Tuntas dan Perlindungan Maksimal bagi Korban

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura menyoroti secara serius dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Peristiwa ini kembali menegaskan tingginya kerentanan perempuan terhadap tindak kekerasan seksual di ruang lingkup pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan mengembangkan diri.

LBH Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura menilai peristiwa tersebut bukan hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang mendalam. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena terduga pelaku yang merupakan oknum dosen dilaporkan masih aktif menjalankan aktivitas akademik, termasuk mendampingi kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Situasi demikian berpotensi memperparah trauma korban sekaligus menciptakan rasa tidak aman bagi mahasiswa lainnya.

Direktur LBH Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura, Ahmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Menurutnya, ketika terduga pelaku masih dibiarkan berinteraksi dengan mahasiswa, hal tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan keresahan di lingkungan kampus.

LBH Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura mendesak pihak universitas, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara cepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Penanganan yang tegas dan terbuka dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keamanan dan integritas institusi pendidikan.

Lebih lanjut, proses penanganan tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif semata, tetapi harus berorientasi pada pemulihan korban secara menyeluruh. Pendampingan psikologis dan hukum yang memadai serta proses penanganan yang cepat dan berperspektif korban menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Untuk mencegah intimidasi, tekanan, maupun potensi pengulangan perbuatan, LBH Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura juga menekankan pentingnya pemberlakuan perlindungan sementara, termasuk penonaktifan terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik hingga proses pemeriksaan selesai.

Terkait aspek pidana, LBH Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura menegaskan bahwa apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti, maka terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut, pelaku kekerasan seksual dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.

LBH Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan kasus ini, memberikan pendampingan hukum kepada korban, serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LBH Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura juga menegaskan kesiapan untuk mendampingi korban dalam proses pelaporan dan penegakan hukum agar keadilan benar-benar dapat diwujudkan.

Editor: Hariyadi

Pos terkait