Wartaniaga.com, Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi dari sebelumnya 10 desa percontohan menjadi 25 desa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Perluasan program ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Kegiatan yang diikuti 25 pemerintah desa tersebut digelar secara daring dari Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (8/7/26).
Reviu akhir merupakan bagian dari evaluasi program untuk menilai tindak lanjut hasil pendampingan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah mengikuti pembinaan dalam Program Desa Anti Maladministrasi.
“Reviu akhir ini menjadi tahapan untuk memperoleh masukan terhadap seluruh proses pelaksanaan program. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Rahmadi berharap komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan dapat terus dipertahankan sehingga pelayanan publik di desa semakin berkualitas dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi keseriusan 25 pemerintah desa di Kabupaten Balangan dalam mengikuti program tersebut.
Menurutnya, reviu akhir dilakukan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi sekaligus menilai komitmen pemerintah desa setelah mendapatkan pendampingan.
“Kami ingin mendengar langsung paparan dari pemerintah desa dan melihat perkembangan yang terjadi sebelum maupun sesudah pendampingan,” katanya.
Ia berharap hasil reviu menjadi dasar dalam penetapan Desa Anti Maladministrasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah.
Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Balangan atas pembinaan yang telah diberikan.
Menurutnya, berbagai arahan yang diterima menjadi bekal penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di desa.
“Kami akan segera melengkapi berbagai catatan dari Ombudsman agar pelayanan administrasi di desa semakin mudah, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Program Desa Anti Maladministrasi merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di tingkat desa. Setelah diterapkan di 10 desa percontohan pada 2025, kini program tersebut diperluas hingga mencakup 25 desa.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor :Hariyadi



















