Wartaniaga.com, Kotabaru- Keresahan nelayan tradisional Kotabaru terkait alat tangkap ikan menemukan titik terang. Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menyambut gembira hasil sosialisasi yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perikanan Kotabaru.
“Ini kabar baik. Keluhan nelayan akhirnya terjawab,” kata Abu Suwandi, Rabu (21/10/25).
Ia merasa puas lantaran aspirasi nelayan yang selama ini diperjuangkannya mendapat respons konkret dari pemerintah. “Nelayan Kotabaru prioritas saya. Mereka kini bisa tenang dan legal dalam melaut,” ujarnya.
Sosialisasi yang dipimpin Fajar Priyo Purnomo dari DKP Provinsi Kalimantan Selatan itu berlangsung di Aula Kecamatan Pulau Laut Utara pada Rabu, 24 September. Penjelasan fokus pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023.
Peraturan tersebut melegalkan beberapa alat tangkap ramah lingkungan, seperti Jaring Hela Dasar dan Jaring Tarik Berkantong.
“DPRD akan terus mengawal implementasi di lapangan demi kesejahteraan nelayan Kotabaru,” tutup Abu Suwandi.
Reporter: Anaq.
Editor:Aditya




















