Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sampaikan hasil uji sample dari verifikasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industri (MMI) yang berlokasi Desa Rantau Bakula Kabupaten Banjar, Senin (28/07/25).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung B Lantai 4, DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No. 18, Banjarmasin, rapat tersebut menghadirkan antara lain Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Kalsel, dinas instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Banjar, serta Direktur PT. MMI, dan perwakilan warga Desa Rantau Bakula.
Disela pertemuan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., mengatakan bahwa melalui hasil verifikasi lapangan yang dilakukan, dampak pertambangan yang dihasilkan tidak melebihi batas baku mutu yang seharusnya.
“Dari hasilnya, dari pemeriksaan laboratorium Provinsi Kalsel itu tidak melebihi ambang baku mutu yang sudah ditentukan” ujar Mustaqimah seraya menambahkan bahwa pihaknya hanya sebatas ini yang bisa dilakukan, karena untuk masalah pertambangan, kebijakannya ada di pusat.
Selanjutnya, menurut Mustaqimah, penyelesaian persoalan ini kini bergantung pada komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. Ia berharap kedua belah pihak bisa saling memahami dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis (08/05/25) Komisi III DPRD Provinsi Kalsel bersama tim lapangan telah melakukan investigasi ke PT MMI untuk melakukan pengukuran berbagai sampel, dari udara, air, dan kebisingan imbas aduan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan dampak pertambangan tersebut yang hasilnya diumumkan pada hari ini.
Sementara itu,Dirut PT MMI, Yudha Ramon menjelaskan pihak perusahan selalu berkomitmen untuk apabila dalam aktivitas pertambangan mengakibatkan dampak kepada masyarakat.
“Perusahaan berupaya menyelesaikan masalah ini, dan tidak merugikan pihak manapun, termasuk masyarakat sekitar,” ucapnya.
Lanjut, pada saat ini perusahaan memang membutuhkan lahan dan akan membeli lahan milik masyarakat sekitar, dengan syarat surat kepemilikan yang lengkap dan aman serta Harga wajar.
Yudha Ramon menjelaskan, sudah ada 8 sertifikat, dan pengajuannya ada 28, dan ternyata dari 18 sertifikat itu ada 28 pihak, yangmana dalam 1 sertifikat itu ada yang 3 keluarga yang mengklaim.
“Ini yang mesti kita beresin dulu, kita cari seperti siapa pemiliknya, penghuninya, seperti apa, dan ada enggak, sertifikat aslinya seperti itu,” sebutnya.
Salah satu perwakilan warga RT 04 Rantau Bakula Kabupaten Banjar, Mariadi, menyatakan, bahwa urusan diatas sudah dimulai sejak tahun 2008, namun karena terkendala kondisi covid-19 dan pergantian manajemen perusahaan, maka urusan negosiasi pembebasan lahan ini berlanjut hingga kini.
“Ada sekitar 27 rumah yang minta dibebaskan, tapi kalo suratnya kalo tidak salah ada sekitar 18 atau 19,” akunya
Mariadi juga mengatakan, saat ini pihak perusahaan masih mempelajari keabsahan surat-surat tanah yang dimiliki warga, dan belum masuk ketahap penentuan Harga.
Editor: Aditya





















