Wartaniaga.com, Banjarmasin – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi terhadap penjualan minyak goreng merek Minyakita di Pasar Antasari, Banjarmasin.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran dan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan pemerintah.
Pengecekan yang berlangsung sejak pagi ini dipimpin oleh AKP Sufian Noor, SE MM, bersama jajaran tim Satgas Pangan, Kamis (26/6).
Mereka memverifikasi keakuratan volume kemasan serta memantau apakah harga jual di lapangan masih sesuai HET yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada kecurangan, baik dari segi takaran maupun harga jual,” tegas AKP Sufian.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang diteruskan oleh Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Zaenal Arifien, SH MAg.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini AKP Widodo Saputro, SH beserta anggota lainnya yakni Aiptu Ahmad Baihaki, Brigadir Ridzahul Khairin, Brigadir Ary Fajar Nabrian, dan Brigadir David Kornianto.
Satgas Pangan menegaskan bahwa kegiatan ini juga bagian dari langkah antisipatif terhadap inflasi serta potensi penimbunan komoditas pangan strategis.
“Sekali lagi kami ingin menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat,” tambah AKP Sufian.
Dari hasil pemeriksaan di Pasar Antasari, Minyakita masih dijual sesuai aturan, baik dari segi ukuran kemasan maupun harga. Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan rutin di berbagai pasar tradisional dan modern di seluruh Kalimantan Selatan.
Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Editor:Eddy Dharmawan




















