Wartaniaga.com, Banjarmasin- Menanggapi adanya berita yang menghebohkan dengan adanya pengakuan akun anonim @helloisxw di platform media sosial X (Twitter) yang mengungkap bahwa kerabatnya menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani praktik ruqyah, hingga kemudian berlanjut dengan pemberitaan Radar Banjarmasin tanggal 16 November 2024 dengan judul, “Tak Cuma Satu, Korban Pelecehan Berkedok Ruqyah di Banjarmasin Akhirnya Speak Up!”, maka Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan, yang diketuai oleh Ust. Fadli Ramadhan ikut memberikan komentar dan pemahaman terkait terapi ruqyah yang Syar’iyyah agar masyarakat tidak salah dalam memilih tempat terapi ruqyah sehingga tujuan dari ikhtiar pengobatan yaitu berupa memohon rahmat dan kesembuhan kepada Allah SWT dapat tercapai.
Ust. Fadli Ramadhan menjelaskan Ruqyah Syar’iyyah adalah metode pengobatan Islami dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran dan doa-doa yang sesuai dengan tuntunan syariah untuk mengusir gangguan jin, sihir, atau penyakit nonfisik lainnya. Proses ruqyah dilakukan dengan keyakinan bahwa hanya Allah yang bisa menyembuhkan.
Ruqyah Syar’iyyah dapat dilakukan sendiri atau boleh minta tolong seseorang yang memiliki pengetahuan ilmu yg benar dalam ruqyah syar’iyyah, InsyaAllah Ustadz/Ustadzah yang tergabung dalam ARSYI (Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia) sudah terstandarisasi, memiliki SOP dan Kode Etik Terapis serta berpengalaman dalam membantu terapi pengobatan pasien sesuai tuntunan Syariat-Nya (Qur’an & Sunnah).
Dalam terapi Ruqyah Syar’iyyah, ada beberapa hal yang DILARANG untuk menjaga kemurnian dan agar prosesnya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, diantaranya:
Menggunakan Jampi-jampi atau Mantra yang Tidak Jelas Maknanya.
Meminta Bantuan Jin atau Khodam.
Menggunakan Jimat atau Benda-benda tertentu yang diklaim mengandung Kekuatan Magis utk penyembuhan.
Mematok Tarif atau Mengambil Keuntungan yang Berlebihan. Meskipun diperbolehkan menerima imbalan, ruqyah tidak boleh dijadikan sebagai sarana mencari keuntungan yang besar atau mematok tarif tinggi. Ini bisa mengaburkan niat dan merusak tujuan ibadah dalam ruqyah.
Membaca Ayat-ayat Al-Qur’an dengan Cara yang Tidak Sopan atau Keliru.
Menggunakan Metode yang menyakiti Pasien secara Fisik maupun Fsikis (Kejiwaan). Proses ruqyah tidak boleh melibatkan penyiksaan ataupun kekerasan fisik maupun fsikis pada pasien. Jika ada metode yang menyakitkan, membuat pasien dalam bahaya, melecehkan, dll itu bukan bagian dari ruqyah syar’iyyah.
Melakukan Tindakan yang Bertentangan dengan Syariat Islam. Seperti bercampur baur dengan lawan jenis tanpa mahram, membuka aurat, atau melakukan ritual tertentu yang tidak ada dasarnya dalam Islam sangat dilarang dalam ruqyah syar’iyyah.
Mengikuti Pedoman SyariatNya (AlQur’an dan Sunnah), menjaga niat ikhlas serta tawakkal kepada Allah SWT adalah inti dari RUQYAH SYAR’IYYAH yang benar.
Apabila masyarakat mendapati terapi ruqyah yang tidak sesuai dengan syariat seperti yang disampaikan di atas, maka hendaknya dihindari, dan jika mendapati perbuatan yang menjurus kepada perilaku asusila seperti pelecehan maka untuk tidak ragu melaporkannya ke pihak berwajib.
Editor : Aditya