Wartaniaga.com, Banjarmasin- Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara imbau warga yang mengalami dugaan korban pelecehan seksual berkedok rukyah memberanikan diri untuk melaporkan kepada pihak berwenang.
Menurut,,Direktur LBH Borneo Nusantara, Matrosul SH, kejadian pelecehan yang berkedok Rukyah baru-baru ini tersebar melalui media online dan media lainnya.
“Kasus yang sedang viral tersebut sudah menjadi perhatian publik termasuk dari LBH Borneo Nusantara, karena hal tersebut dapat meresahkan bahkan bisa mengakibatkan trauma bagi korbannya,” ucapnya.
Ia membeberkan, jika dipelajari dari peristiwa yang sedang viral tersebut pelaku dan korban sama-sama dewasa dan tidak ada ancaman kekerasan, jika benar dugaannya atas peristiwa tersebut maka pihak pelaku dapat diduga melakukan perbuat pelecehan seksual sebagaimana yang dalam ketentuan Pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
“Kami menghimbau kepada korban untuk berani melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian dan atau kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan atas kejadian yang menimpa terhadap korban, agar perkara tersebut tidak berulang kembali khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya dikemudian hari, selain itu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” jelasnya.
Lanjut, pihaknya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, kedepan tidak memunculkan prasangkaan yang tidak baik untuk para terapis ruqyah syar’iyyah yang benar benar menggunakan metode penyembuhan dalam Islam, karena kasus tersebut bagian dari pada oknum tertentu.
Adapun penyelenggaraan pengobatan alternatif tersebut sudah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitasi Pelayanan Kesehatan, dan bagi mereka penyelenggara harus memiliki izin.
“Kita sebagai masyarakat harus cerdas dan lebih berhati-hati untuk tidak mudah tergiur dengan praktik-praktik pengobatan alternatif berkedok agama atau disebut praktek abal-abal. Jika masyarakat ada mengetahui adanya praktek hal tersebut sebaiknya dihindari dan dapat segera melapor kepada pihak yang berwajib untuk dapat segera diambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbaunya.
Selain itu, masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus dengan melihat apakah yang dipraktikkan dalam pengobatan tersebut sesuai dengan paraturan medis dan syariat agama Islam atau tidak.
“Kami LBH Borneo Nusantara selalu siap untuk membantu dan mendampingi masyarakat atau korban para pencari keadilan,” pungkasnya.
Editor : Aditya