Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah menyederhanakan aturan Bea Meterai untuk mempermudah masyarakat yang menggunakannya.
Hal tersebut disampaikan rilis DJP Kalselteng dalam akun instagramnya pada, Rabu, (13/11).
Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendorong kemudahan dalam penggunaan meterai di berbagai transaksi.
PMK No. 78 Tahun 2024 terbit untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.
Dengan berlakunya PMK No. 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK berikut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pertama, PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan. Pengelolaan, dan Penjualan Materai:
Kedua, PMK Nomor 134/PMK.03/2021 bentang Pembayaran Bea Meterai. Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Materai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain dan Penentuan Keabsahan Materai serta Permeteraian.
Ketiga, PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Materai.
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK No. 78 Tahun 2024 dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:
a.Mekanisme pendistribusian meterai elektronik ;
Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri.
Sebelumnya, pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.
b.Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain ;
Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital untuk pemungutan Bea Meterai.
c.Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain ;
Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk Implementasi coretax.
d.Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel ;
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang aturan terbaru ini silakan untuk mengunduh melalui pajak.go.id .
Editor : Eddy Dharmawan